Pemuda ini Setubuhi Cucu Tirinya Hingga Hamil, Berujung Dibui di Polres Tanah Laut

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pemuda berinisial FS terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

    Mirisnya lagi, korbannya masih ada hubungan keluarga dengannya.

    FS menyerahkan diri ke Polres Tanah Laut pada Jumat (22/11/2024) setelah sehari sebelumnya, yaitu Kamis (21/11/2024), dilaporkan oleh kakak kandung korban.

    Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana asusila kepada korban yang merupakan cucu tiri pelaku.

    Kejadian bermula ketika korban, sebut saja bernama Melati (nama samaran), tidak datang bulan selama 2 bulan sehingga tante korban merasa curiga.

    Tante korban kemudian mengabari kakak korban untuk melakukan test pack kepada korban.

    Dari hasil tes tersebut menunjukan garis 2 (dua) yang artinya korban dalam kondisi positif hamil.

    Setelah didesak oleh keluarganya, korban barulah mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh kakek tirinya berinisial FS.

    Mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan pelaku didampingi oleh Ketua RT setempat.

    BACA JUGA: Curah Hujan Meningkat 40 Persen Pada November dan Desember

    Dari hasil pertemuan itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.

    “Keluarga korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut,” katanya.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3), Ayat (2), dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur” tutur Kapolres.

    Baca Juga :   Sebanyak 162 Brigade Swasembada Pangan Telah Dibentuk di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI