Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Keduanya juga mengaku ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di depan sebuah SPBU didesa Mahe pasar dengan jarak sekitar 500 meter dari posisi kedua pelaku diamankan petugas.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan 0,27 gram.
Baca juga:Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, JA Dilaporkan MS ke Polres Tabalong
Selain itu juga 1 buah skuter metik warna putih, 2 buah gawai berwarna silver dan hitam, 1 buah bekas kotak rokok warna hijau.(pwk)
Editor: purwoko







