Polisi Ungkap Ratusan Tersangka TPPO Sepanjang November-Oktober 2024, Begini Modus-Modusnya:

Selain itu, modus TPPO lainnya yakni mempekerjakan anak buah kapal (ABK). Namun tanpa sepengetahuan, korban dipindahkan ke kapal yang lain. Hal ini, kata Wahyu, akan sulit bagi Pemerintah untuk mendeteksi keberadaan para korban.

“Mereka saat diberangkatkan tidak dibekali kemampuan maupun administrasi sebenarnya. Korban juga dipaksa untuk memenuhi target-target. Kalau tidak bisa memenuhi target, akan menerima konsekuensi berupa tindakan kekerasan dari para pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Anya Geraldine Nyanyi Lagu Jablai untuk Film Mendadak Dangdut Diprotes Netizen Gegara ini

Wahyu menegaskan para pelaku tindak kejahatan perdagangan orang akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko