WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, angkat bicara mengenai viralnya aksi pemengaruh transgender Isa Zega yang menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.
Menurut Anwar, perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender seseorang dalam pandangan Islam.
“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi, maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” ujar Anwar Abbas.
Perubahan kelamin hanya diperbolehkan dalam kasus kelamin ganda atau tidak sempurna.
Baca juga:Pengakuan Agen Travel yang Memberangkatkan Isa Zega Umrah
Dalam kondisi tersebut, tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin dinilai sah menurut syariat.
Anwar Abbas menegaskan bahwa hukum yang berlaku untuk seseorang tetap didasarkan pada jenis kelamin asalnya.
“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki, termasuk dalam hal pembagian warisan,” tambah Anwar.
“Dalam shalat berjamaah, orang tersebut harus berada di barisan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kelamin asalnya,” kata dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi