PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pelaku UMKM Dipastikan Terdampak

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah yang akan memberlakukan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Kebijakan dikhawatirkan akan berdampak pada pelaku UMKM.

    Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. Ia mengkhawatirkan keberlangsungan pada pelaku UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan.

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Evita, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

    “Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Evita mengingatkan, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh.

    Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sementara sektor UMKM akan sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Kalau daya beli menurun, sudah pasti produk UMKM cenderung turun seiring dengan naiknya harga jual.

    Baca Juga :   Kenali Produk Syariah Bank Kalsel, Tabungan iB Al Barakah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI