Kemendagri Tegaskan Netralitas ASN, Ada 5 Provinsi Masuk Tingkat Rawan

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan untuk membahas kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

     

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

     

    Menurutnya, agenda ini menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah pusat untuk memastikan Pilkada berlangsung lancar, aman, dan kredibel.

     

    “Kami berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, laporan objektif terkait dinamika di daerah masing-masing sangat diperlukan, khususnya pada tahapan krusial seperti penghitungan suara dan penetapan hasil,” ujar Rifqinizamy saat membuka rapat.

     

    Salah satu isu utama yang dibahas adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN). Rifqinizamy menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

     

    Penguatan regulasi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada, serta sejumlah Surat Edaran Menteri PANRB:

     

    “Profesionalitas dan netralitas ASN, terutama yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah, sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tegas Rifqinizamy.

     

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memaparkan hasil pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di berbagai daerah berdasarkan 24 indikator. Dari data Kemendagri, terdapat 90 daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yang meliputi 5 provinsi, 73 kabupaten, dan 12 kota.

    Baca Juga :   Kantongi SK Baru, Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

     

    “Indikator kerawanan meliputi pelanggaran kode etik, intimidasi, relasi kekerabatan, isu SARA, hingga dinamika politik lokal,” jelas Bima.

     

    Kemendagri terus memperbarui data melalui desk Pilkada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

     

    “Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berjenjang. Dalam tujuh hari ke depan, fokus utama kami adalah mencermati daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi,” pungkasnya. (pwk)

     

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI