Jakarta Sampai Hari Ini Masih Ibukota, Artinya Kata Mendes, IKN…

“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ, seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Baca juga: Laksanakan Visi Presiden Soal Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi Daerah Irigasi Mrican

Penggantian itu menurut Supratman, harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir, pada 27 November mendatang. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko