Polres Tabalong Terima 2.530 Anggota Satlinmas untuk Pengamanan Pilkada

    Dengan adanya Satlinmas akan membantu TNI/Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada masa sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong.

    Turut hadir para Danramil jajaran Kodim 1008 Tabalong, Para Kapolsek Jajaran Polres Tabalong dan Para Camat Se-kabupaten Tabalong dengan peserta apel dari Kodim 1008 Tabalong, Satpol PP dan Damkar Tabalong serta Satuan Linmas.

    Seperti diketahui Satuan Linmas merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024, peran Linmas sangat penting sebagai  pengamanan terbatas untuk memastikan bahwa ,  proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di setiap TPS pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

    Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, “Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

    Selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas).

    Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas Satlinmas saat penyelenggaraan Pemilu, yaitu Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

    Baca Juga :   Pemkab Barito Kuala Gelar Diseminasi Inovasi Daerah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI