WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak Baim Wong menyerahkan 43 dokumen yang disebut sebagai bukti perselingkuhan Paula Verhoeven dengan pria lain.
Bukti itu, diserahkan dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024), dengan agenda pembuktian.
Bukti itu diharapkan jadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan talak cerainya terhadap istrinya itu.
“Kami menyiapkan sejumlah bukti di persidangan, jumlahnya kira-kira ada 43 bukti berupa dokumen tertulis yang memuat percakapan antara Paula Verhoeven dan pria selingkuhannya,” kata kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid kepada wartawan sebelum persidangn.
Baca juga:Inul Daratista Geram Hartanya Dicuri Pegawai Kepercayaannya
Selain itu, kubu Baim Wong juga memiliki bukti elektronik tentang dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven yang diserahkan ke hakim untuk memperkuat gugatan cerai.












