Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta melakukan Introgasi mendalam terhadap pelapor FMA didapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah rekayasa.
FMA mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang Hasil COD Shoope Exprees yang seharusnya disetorkan sudah dipakai untuk keperluan pribadi.
Uang rencananya akan digunakan lagi untuk membayar cicilan. Tim juga mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang COD yang diklaim FMA diambil para pelaku begal.
Tas berisi uang COD tersebut sudah di simpan sebelumnya di rumah orang tuanya sebelum melakukan aksinya.
Saat ini FMA telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih
lanjut.
“Himbawan untuk masyarakat Kotabaru agar tetap tenang dan tidak takut dalam
beraktivitas seperti biasa serta tetap waspada dari aksi kejahatan.” (atoe)
Editor Restu







