“Klien saya seorang janda dan tinggal bersama dua anaknya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Dia sering diint1p AD karena cari perhatian, AD itu naksir,” ungkap kuasa hukum NP Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menyebut, pria itu hampir setiap malam mengganggu kliennya, mulai dari meng1ntip, mematikan lampu, dan mencuri pakaian dalam.
Kesal sering diteror, NP mengadu ke kepala desa hingga AD dipanggil.
AD mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Namun, ulah pria itu malah semakin menjadi-jadi sehingga NP meny1ramnya dengan air dicampur air keras.
Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







