Pengaduan Terhadap Paslon AMAN Tidak Terbukti, Bawaslu HST: Tak Ada Pelanggaran Pemilihan dan Intervensi

Dikatakan dia, sebanyak 31 orang diundang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Paslon AMAN.

“Setelah klarifikasi selesai, kami menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” ujarnya.

Ditambahkannya, status laporan juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan Kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar daerah kita tetap kondusif dan damai serta kami harapkan tidak menggiring opini serta hoaks kemana-kemana, karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas dalam menangangi dugaaan pelanggaran ini,” tuntasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Paslon Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi, Yazid Fahmi menyampaikan, pihaknya yang mengajukan gugatan ini ke Bawaslu menyatakan menghormati hasil keputusan tersebut.

Dia mengakui, atas hasil keputusan Bawaslu HST ini mematahkan opini yang berkembang bahwa ada intervensi dalam proses demokrasi Pilkada di HST.

“Kami menghormati keputusan Bawaslu, setidaknya dari keputusan itu menunjukkan memang tidak ada campur tangan siapa pun dalam proses demokrasi Pilkada di HST. Juga adanya tudingan di belakang paslon ada campur tangan pengusaha tambang,” ujarnya.

Pengusaha di Kalsel, H Gusti Denny Ramdhani menegaskan, pihaknya tidak ada cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilkada.

“Tidak ada kami terlibat dalam hal-hal seperti itu,” tutupnya. (has/tim)

Editor: Erna Djedi