WARTABANJAR.COM, BARABAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan hasil pemeriksaan laporan terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri atau AMAN.
Bawaslu HST menyatakan, pengaduan terhadap calon petahana ini, yang diajukan Paslon 02, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Hasil rapat pleno pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten HST, Hairul, kepada wartabanjar.com Jumat (15/11/2024).
Hairul mengungkapkan, sebelumnya paslon AMAN dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Sabu Seberat 5 Kg Diamankan dari Kurir di Samarinda, Sekali Kirim Diupah Rp4 Juta
Pasal tersebut berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
Ancamannya ada di ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Kami Bawaslu HST menerima laporan tersebut pada 5 November 2024 dan melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Hairul.
Baca juga: Viral Foto Ivan Sugianto Semobil dengan Perwira TNI Berpangkat Kolonel, Ini Kata Puspen
Disebutkannya, setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Bawaslu tentunya mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli, selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan,” tegas Hairul.







