WARTABANJAR.COM, BARABAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan hasil pemeriksaan laporan terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri atau AMAN. Bawaslu HST menyatakan, pengaduan terhadap calon petahana ini, yang diajukan Paslon 02, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. "Hasil rapat pleno pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten HST, Hairul, kepada wartabanjar.com Jumat (15/11/2024). Hairul mengungkapkan, sebelumnya paslon AMAN dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Baca juga: Sabu Seberat 5 Kg Diamankan dari Kurir di Samarinda, Sekali Kirim Diupah Rp4 Juta Pasal tersebut berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih". Ancamannya ada di ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. "Kami Bawaslu HST menerima laporan tersebut pada 5 November 2024 dan melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelas Hairul. Baca juga: Viral Foto Ivan Sugianto Semobil dengan Perwira TNI Berpangkat Kolonel, Ini Kata Puspen Disebutkannya, setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. "Bawaslu tentunya mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli, selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan," tegas Hairul. Dikatakan dia, sebanyak 31 orang diundang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Paslon AMAN. "Setelah klarifikasi selesai, kami menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan," ujarnya. Ditambahkannya, status laporan juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan Kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat. "Kami mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar daerah kita tetap kondusif dan damai serta kami harapkan tidak menggiring opini serta hoaks kemana-kemana, karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas dalam menangangi dugaaan pelanggaran ini," tuntasnya. Sementara itu, perwakilan Tim Paslon Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi, Yazid Fahmi menyampaikan, pihaknya yang mengajukan gugatan ini ke Bawaslu menyatakan menghormati hasil keputusan tersebut. Dia mengakui, atas hasil keputusan Bawaslu HST ini mematahkan opini yang berkembang bahwa ada intervensi dalam proses demokrasi Pilkada di HST. "Kami menghormati keputusan Bawaslu, setidaknya dari keputusan itu menunjukkan memang tidak ada campur tangan siapa pun dalam proses demokrasi Pilkada di HST. Juga adanya tudingan di belakang paslon ada campur tangan pengusaha tambang," ujarnya. Pengusaha di Kalsel, H Gusti Denny Ramdhani menegaskan, pihaknya tidak ada cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilkada. "Tidak ada kami terlibat dalam hal-hal seperti itu," tutupnya. (has/tim) Editor: Erna Djedi