Kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp1 juta, sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu.
Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan 2 buah gawai berwarna hitam. (*)
Editor: Yayu