Abaikan Somasi, Tim Pramono-Rano Akan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Budi Arie
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Juru bicara pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, buka suara terkait somasi yang dilayangkan pihaknya kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pernyataan soal tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Chico menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Budi Arie mengambaikan somasi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, yakni 3x24 jam terhitung sejak tanggal somasi dikirimkan pada 11 November 2024.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” kata Chico dilansir Inilahkalsel saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Baca juga:Telegram Kapolri: Irjen Winarto Dimutasi ke BIN, Wakapolda Brigjen Rosyanto Naik Jadi Kapolda Kalsel
Chico mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie terhadap Tim Pemenangan Pramono-Rano berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," ucap Chico.
Selain itu, kata Chico, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono-Rano.
Hal itu mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) (“UU ITE”) menyebutkan ketentuan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Somasi ini terkait dengan pernyataan bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano. Adapun yang menjadi dasar pengajuan somasi ini adalah pemberitaan di media daring tempo.co dan inilah.com.
“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya.
Bhirawa menegaskan tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.
Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, dimana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” bebernya.
Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Selain itu, Budi Arie juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.
Perlu diketahui, eks Menkominfo Budi Arie mulai buka-bukaan soal sosok T, yang dikaitkan dengan dirinya bersama-sama mengendalikan judi online (judol) di Komdigi. Ia membantah sosok T adalah kawan dekatnya, justru ia menyebut sosok T adalah sahabat dari mantan Menhub Budi Karya Sumadi.
Sosok T diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony atau Tony Tomang, eks komisaris BUMN PT HIN. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra soal penangkapan dan penetapan tersangka Zulkarnaen Apriliantony, Selasa (5/11/2024) lalu.
Kembali ke pengakuan Budi Arie. Bukan saja teman dekat eks Menhub Budi Karya Sumadi, sosok T ini juga tercatat pernah menjadi timses Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kini berada di barisan pemenangan Pilkada Jakarta untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
"T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk Timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten sosial media," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (10/11/2024). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi