Baca juga: Jam Tangan Presiden Prabowo Jadi Sorotan Warganet, Segini Harganya
Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207.
Meski baru sempat memantau kanal aduan tersebut pada hari kedua peluncuran, Wapres Gibran menaruh perhatian besar agar aduan dari masyarakat direspons secepatnya melalui koordinasi kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah setempat. Setidaknya dalam waktu 14 hari, warga sebagai pengadu akan mendapat tindak lanjut setelah masalahnya dilaporkan lewat kanal aduan itu.
Wapres juga menerima seluruh laporan dan rekapitulasi aduan masyarakat setiap hari untuk dipelajari sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Meski dinilai bukan terobosan baru, kanal aduan masyarakat ini menjadi akses yang mudah bagi masyarakat untuk tidak hanya mencurahkan permasalahan mereka, tetapi menjadi titian agar permasalahan itu menemui titik terang.(Sidik Purwoko)
Baca juga: Mensos Ungkap Ketergantungan pada Bansos Kian Terasa
Editor: Sidik Purwoko





