Dari sisi Pendidikan terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan. Jika kita ingin menyelesaikan permasalahan pelayanan, maka salah satu aspek yang harus kita dorong adalah bagaimana ketersediaan SDM juga ditunjang oleh ketersediaan fasilitas. Merujuk ketersediaan SDM, maka pemerintah daerah perlu meningkatkan kemampuan dalam tata kelola tenaga kesehatan sudah ada di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
Baca juga: Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Lebih 11 Ribu Orang
“Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, dari situ dapat dibuat assessment dan rasio terkait kebutuhan jumlah tenaga kesehatan medis dengan jumlah penduduk. Hal ini nantinya akan berimplikasi pada tadi masalah sistem pendidikan,” jelas dr Adib seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara mengenai Sistem pembiayaan, dr Adib menjelaskan bahwa yang disediakan pemerintah saat ini seperti JKN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus. Namun perlu didorong bagaimana menjaga mutu pelayanan dengan tetap menghitungkan biaya sesuai dengan nilai pelayanan dan sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, ada permasalahan insentif para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah dan terutama wilayah terpencil dimana keberadaan dokter masih menjadi sebuah kelangkaan. Dr Adib juga menyorot minimnya jaminan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan dari pemerintah daerah terhadap para dokter dapat menyebabkan ketimpangan pemerataan dokter di wilayah yang membutuhkan. (Sidik Purwoko)