Keputusan ini, sambungnya, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Kota Banjarbaru yaitu 31 Oktober 2024.
Keputusan itu disampaikan setelah Kamis (31/10/2024) siang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







