Baleg DPR Ingin Dengar Usulan RUU Perampasan Aset dari Komisi III

“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Bang Rizal Peduli UMKM Bumi Murakata, Sempatkan Cicipi Jajanan Kuliner

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 mengatakan bahwa RUU ini akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni 2024-2029.

Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan ini disampaikan beberapa kalangan, termasuk Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko