“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset. Kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Bang Rizal Peduli UMKM Bumi Murakata, Sempatkan Cicipi Jajanan Kuliner
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 mengatakan bahwa RUU ini akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni 2024-2029.
Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan ini disampaikan beberapa kalangan, termasuk Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







