WARTABANJAR.COM – Pejabat Eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi dicopot dari jabatannya, Senin (28/10).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan tindakan itu diambil sebagai upaya untuk menegakkan integritas dan transparansi di sektor pertanian, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemberantasan korupsi di seluruh jajaran pemerintahan.
Pencopotan pejabat tersebut, jelasnya dilakukan setelah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran.
Baca Juga
Gudang Tepung Bahan Obat Nyamuk di Landasan Ulin Terbakar
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan media dalam mengawasi praktik-praktik tidak etis di sektor pertanian.
“Berkat informasi nomor kontak pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami menerima lebih dari 100 laporan, meskipun hanya 2 hingga 4 yang dapat dibuktikan,” ujar Mentan Amran pada Senin (28/10/2024).
Keputusan untuk mencopot pejabat tersebut merupakan bagian dari upaya serius Kementan dalam mencegah korupsi. Mentan Amran menegaskan bahwa pencopotan tersebut telah resmi ditandatangani, dan pejabat terkait akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, Mentan Amran mengungkapkan bahwa laporan yang diterimanya mencakup dugaan penerimaan uang sebesar Rp700 juta, dengan Rp500 juta di antaranya diakui oleh pejabat terkait.
Menurutnya penting adanya kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memastikan pemeriksaan yang menyeluruh dan langkah hukum yang tepat.