WARTABANJAR.COM, TABALONG - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos, MM, mengamankan 5 pria berinisial HW (42), AB (49), RAH (29), HAR (28), AM (34), semuanya warga kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Mureng Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (25/10) sore karena terlibat pengeroyokan. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan lima pria tersebut diamankan terkait tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH-Pidana. Baca juga:Seorang Pria Terjatuh dari Lantai 2 Ruko Menurut keterangan saksi NS yaitu Istri dari korban MWK (29) warga Desa Pugaan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, pada selasa (15/10) malam, dirinya bersama suami datang ke sebuah pangkalan LPG 3 Kg di kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak yang merupakan milik keluarganya. Saat itu banyak warga berkumpul di depan pangkalan usai berdiskusi perihal banyaknya warga yang tidak kebagian dalam pembelian gas. Mediasi tersebut sudah selesai dan warga beranjak pulang. NS yang datang, kemudian turun dari mobil sedangkan suaminya di dalam mobil. Terjadi pembicaraan antara NS dan warga, namun pembicaraan tersebut semakin memanas hingga mengakibatkan ketersinggungan warga terhadap perkataan wanita tersebut. Melihat keadaan demikian, suami NS yakni MWK turun dari mobil dan mendatangi kerumunan warga. Namun warga yang sudah tersinggung dan emosi langsung memukul dan mengeroyok. Terdapat 2 pria memegangi tangan korban, sedangkan yang lainnya memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Usai melakukan pengeroyokan, warga kemudian meninggalkan korban dan istinya di tempat kejadian. Korban yang merasa keberatan dengan tindak pengeroyokan itu kemudian melaporkan ke Polres Tabalong. Baca juga:Pria Asal Amuntai Ngaku Polisi Intel Tipu Warga Tabalong, Modus Urus Motor yang Hilang Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis RSUD H.Badaruddin Kasim Maburai, korban mengalami luka memar di dahi kanan, luka gesek di belakang telinga, gusi kanan geraham bengkak. Selain itu juga memar di bawah kelopak mata kiri serta beberapa luka cakar di bagian dada. Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna hitam dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum.(pwk) Editor: purwoko