WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos, MM, mengamankan 5 pria berinisial HW (42), AB (49), RAH (29), HAR (28), AM (34), semuanya warga kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Mureng Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (25/10) sore karena terlibat pengeroyokan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan lima pria tersebut diamankan terkait tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH-Pidana.
Baca juga:Seorang Pria Terjatuh dari Lantai 2 Ruko
Menurut keterangan saksi NS yaitu Istri dari korban MWK (29) warga Desa Pugaan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, pada selasa (15/10) malam, dirinya bersama suami datang ke sebuah pangkalan LPG 3 Kg di kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak yang merupakan milik keluarganya.
Saat itu banyak warga berkumpul di depan pangkalan usai berdiskusi perihal banyaknya warga yang tidak kebagian dalam pembelian gas. Mediasi tersebut sudah selesai dan warga beranjak pulang.
NS yang datang, kemudian turun dari mobil sedangkan suaminya di dalam mobil. Terjadi pembicaraan antara NS dan warga, namun pembicaraan tersebut semakin memanas hingga mengakibatkan ketersinggungan warga terhadap perkataan wanita tersebut.
Melihat keadaan demikian, suami NS yakni MWK turun dari mobil dan mendatangi kerumunan warga. Namun warga yang sudah tersinggung dan emosi langsung memukul dan mengeroyok.