“Karena kita kan bisa melihat dampak, misalnya pukulan ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh, begitu pukulannya satu kali ini,” jelas Andri, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Andri, dakwaan pukulan satu kali dengan sapu itu disampaikan sendiri oleh jaksa.
“Yang bilang pukulan satu kali bukan kami, tapi yang bilang jaksa di dakwaan, ada nanti saya perlihatkan,” bebernya.
Tak sedikit yang masih penasaran terkait kronologi dari kasus yang menjerat sang guru honorer, Supriyani.
Baca juga: Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mengingat kasus ini cukup timpang alias berat sebelah, maka ada dua versi menurut laporan orang tua dan kesaksian tersangka.
Fakta pertama kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terjadi di lingkungan sekolah.
Peristiwanya disebut terjadi pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA dengan korban anak berinisial MCD.
Sesuai dengan nomor laporan polisi LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, orang tua korban membuat laporan pada Jumat, 26 April 2024.
Berdasarkan laporan-laporan yang ada, Supriyani sempat menyambangi rumah wali muridnya.
Kunjungannya dengan maksud meminta maaf dan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai Bank ini Sebagai Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif
Namun kabar yang beredar, Supriyani saat bertemu dengan Aipda W justru diminta uang damai senilai Rp 50 juta.
Supriyani disebut tak bisa menyanggupi uang damai tersebut. Lagipula ia juga merasa tindakannya wajar sebagai guru.