Eks Pegawai MA Ditangkap di Bali Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALI - Kabar bertambahnya tersangka dalam kasus suap hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur kian transparan. Satu lagi tersangka yang diduga terlibat suap adalah mantan pegawai Mahkamah Agung.
Penangkapan pejabat pensiunan Mahkamah Agung Zarof Ricar dilakukan di Bali. Ia diduga kuat terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Baca juga:Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Hal tersebut dibenarkan Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati). Penangkapan terhadap ZR ini diutarakan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana saat dikonfirmasi Beritasatu.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/10).
"Tim Kejagung mengamankan satu orang di Denpasar, kemudian diamankan ke Kajati Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tadi pagi langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," jelas Eka Sabana.
"Tentang materi pemeriksaan dan detail seperti apa akan disampaikan oleh kapuspenkum," lanjutnya.
Namun, dirinya enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan ZR dengan berkilah akan disampaikan puspenkum.
"Maaf untuk detail akan disampaikan puspenkum," tandasnya singkat.
Ronald Tannur Masih Dicari
Sementara itu, keberadaan Ronald Tannur sendiri masih misteri. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan Ronald Tannur.
Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Putusan ini membatalkan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Baca juga:Uang Bertumpuk-tumpuk di Rumah Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Kini Disita Jaksa
Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, memastikan putra mantan anggota DPR tersebut telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024.
Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang berbuntut pada ditetapkannya tersangka kepada tiga hakim yang mengadili kasus itu karena diduga menerima suap.(pwk)