“Saya kangen mendengar suara mesin ATM juga, kangen sama mini market,” tuturnya tersenyum.
Sebelumnya, selebgram Medina Zein divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu. Hakim menilai Medina melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” kata hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Kasus penipuan penjualan tas Hermes ini berawal saat perempuan bernama asli Medina Susani menawarkan tas merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban Uci Flowdea saat di rumahnya, di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.
Ia menegaskan tas tersebut bukan barang kw tetapi asli merk Hermes. Percaya dengan ucapan Medina Zein, Uci membeli 9 tas itu kemudian melakukan pembayaran via transfer. Setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut palsu.
Baca juga:Dilaporkan Sosialita Uci Flowdea Usai Ancam Ngebom, Medina Zein Malah Alami KDRT Oleh Lukman Azhari
Merasa ditipu Medina Zein, Uci kemudian membatalkan pembelian tersebut, dirinya meminta kepada Medina Zein untuk mengembalikan uangnya. Sayangnya, Medina menolaknya.(pwk)
Editor: purwoko







