Baca juga: Membangun Kepercayaan Publik, Divisi Humas Polri Kunjungi National Police Agency Jepang
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan RH selaku Branch Manager PT Erda Indah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RH diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.
Para tersangka pebawai bank itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024.
“Penahanan tersangka dilakukan karena tindak pidananya diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” kata Toni. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan Istana Garuda di IKN
Editor: Sidik Purwoko