Selain itu, Komisi XIII DPR hanya memiliki porsi untuk membahas dua RUU prioritas. Selebihnya berbagai rancangan undang-undang akan menjadi ranah dari Badan Legislasi DPR.
“Nanti kami bahaslah apa yang akan, rencang undang-undang yang akan kami usulkan di dalam proyek nasional kita,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode 2024—2029. Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU yang ditakuti para koruptor itu sempat disampaikan presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







