Pemberitahuan pembatalan tersebut, katanya, baru diterima siang hari. Sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui apakah pengeringan akan dibatalkan atau hanya ditunda.
Pembatalan ini diketahui saat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sebagai leding sektor dalam kegiatan pengeringan saluran irigasi memberitahukan surat pembatalan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar yang terkait dalam kegiatan pengeringan saluran irigasi.
Baca juga: Pjs. Bupati Balangan Dukung Penuh Festival Habsyi se Banua Anam di Kabupaten Balangan
Berdasarkan Surat Dinas Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 610/028/SKPD.TPOP/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Perihal Pembatalan Kegiatan pengeringan dan pemeliharaan berkala Daerah Irigasi (D.I) Riam Kanan Kabupaten Banjar, yang telah dijadwalkan tanggal 15 Oktober-15 November 2024 dinyatakan “batal”.
“Saat kami menerima surat tersebut, maka kami langsung memberitahukan kepada para pembudidayaan ikan lewat penyuluh dan radio-radio, untuk alasannya, kami kurang mengetahui,” kata dia kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Meski budidaya ikan bisa beraktifitas seperti semula, ia mengimbau seluruh pembudidaya untuk memperhatikan faktor musim dan cuaca yang tidak menentu. Karena hal itu dapat mempengaruhi hasil panen ke depannya.
“Selain itu, juga perlu diperhatikan soal kualitas air. Adapun sebagai upaya untuk meminimalisir kerugian materiil pembudidaya, bagi pengguna air (pembudidaya ikan) perbenihan ikan sampai dengan pembesaran di sepanjang irigasi dapat melakukan kegiatan pengelolaan budi daya ikan seperti sediakala. Tetapi perlu untuk dapat mengefisienkan pengguna air tersebut,” urainya. (nurul octaviani)