Pengeringan Saluran Irigasi Riam Kanan Dibatalkan, Pembudidaya Jual Murah Ikan Patin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) batal melaksanakan pengeringan saluran irigasi Riam Kanan. Padahal, kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2024 sampai 15 November 2024. Mendengar kabar tersebut, pembudidaya mengaku gembira bercampur sedih.
Seperti yang dirasakan Teny, pembudidaya Ikan Patin di Cindai Alus, Kabupaten Banjar. Kepada Wartabanjar.com, dirinya mengaku gembira saat mendengar kabar akan ada pengeringan irigasi ia segera melakukan berbagai persiapan. Sebagai pembudidaya, Teny harus memanen ikan Patinnya lebih cepat dari jadwal panen.
"Karena tahu ada rencana pengeringan irigasi, saya memanen ikan patin lebih cepat dari biasanya," ungkap Teny pada Jumat (18/10/2024) sore.
Baca juga: Pasokan Ikan untuk Warga Banjarmasin Hingga 10 Hari ke Depan Terpenuhi
Ia terpaksa menjual Ikan Patin dengan harga murah yakni Rp. 22 ribu per kilogram karena ukuran Patin lebih kecil.
"Alhamdulillah meskipun kita jual murah, kita gak rugi kok, masih bisa ambil untung walaupun sedikit," ujarnya.
Meskipun pada akhirnya diketahui ada pembatalan pengeringan irigasi, Teny belum akan menebar benih dan masih fokus membersihkan kolam pasca panen.
Sementara Kabid Perikanan dan Budidaya Kabupaten Banjar, Bandhi Cahirullah saat dikonfirmasi tidak spesifik menyebut alasan pembatalannya.
Baca juga: SPSL dan IPCC Latih Tuna Netra Jakut Lewat Program PIJAR
"Saat kami menerima surat tersebut, maka kami langsung memberitahukan kepada para pembudidayaan ikan," katanya melalui pesan Whatsapp.
Pemberitahuan pembatalan tersebut, katanya, baru diterima siang hari. Sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui apakah pengeringan akan dibatalkan atau hanya ditunda.
Pembatalan ini diketahui saat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sebagai leding sektor dalam kegiatan pengeringan saluran irigasi memberitahukan surat pembatalan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar yang terkait dalam kegiatan pengeringan saluran irigasi.
Baca juga: Pjs. Bupati Balangan Dukung Penuh Festival Habsyi se Banua Anam di Kabupaten Balangan
Berdasarkan Surat Dinas Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 610/028/SKPD.TPOP/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Perihal Pembatalan Kegiatan pengeringan dan pemeliharaan berkala Daerah Irigasi (D.I) Riam Kanan Kabupaten Banjar, yang telah dijadwalkan tanggal 15 Oktober-15 November 2024 dinyatakan “batal”.
"Saat kami menerima surat tersebut, maka kami langsung memberitahukan kepada para pembudidayaan ikan lewat penyuluh dan radio-radio, untuk alasannya, kami kurang mengetahui," kata dia kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Meski budidaya ikan bisa beraktifitas seperti semula, ia mengimbau seluruh pembudidaya untuk memperhatikan faktor musim dan cuaca yang tidak menentu. Karena hal itu dapat mempengaruhi hasil panen ke depannya.
Baca juga: Tengok Pesona Kim Woo Seok Jadi Siswa Populer dan Trainee Idola KPop Pemilik Rahasia Besar di Drama Social Savvy Class 101
"Selain itu, juga perlu diperhatikan soal kualitas air. Adapun sebagai upaya untuk meminimalisir kerugian materiil pembudidaya, bagi pengguna air (pembudidaya ikan) perbenihan ikan sampai dengan pembesaran di sepanjang irigasi dapat melakukan kegiatan pengelolaan budi daya ikan seperti sediakala. Tetapi perlu untuk dapat mengefisienkan pengguna air tersebut," urainya. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko