Menteri Agama Larang Menikah di Hari Libur per 1 Januari 2025, Cek Fakta

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Dalam pasal 16 dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya diperbolehkan pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.

Hal ini bukan berarti tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari libur.(turnbackhoax)

Editor Restu