Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Begini Jawaban Bupati Tanbu:

    WARTABANJAR.COM, TANBU – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar telah memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rapat Peraturan Daerah (Raperda). Raperda itu terkait perubahan keempat Perda Kabupaten Tanah Bumbu No 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Jawaban Bupati disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/10/2024). Menurut Bupati seperti dikutip Wartabanjar.com, berkaitan dengan berubahnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) – Penelitian dan Pengembangan (Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tidak hanya mengubah nomenklatur. Namun juga disertai penambahan tugas dan fungsi lembaga.

    Selain itu, untuk perubahan nomenklatur serta pembiayaan tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap SDM maupun sarana dan prasarana yang ada.

    Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Angkut Dua Koper Berkas

    Berkaitan dengan perubahan 5 Dinas, 1 Satuan, dan 3 Badan adalah kenaikan tipelogi perangkat daerah. Serta menggabungkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    Berkenaan dengan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), kata Bupati, yaitu merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

    Baca Juga :   Objek Wisata di Tanah Laut Penuh Pengunjung, Tim Gabungan Tingkatkan Patroli

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI