“Melalui rekonstruksi ini akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Eko seperti dikutip Wartabanjar.com.
“Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.
Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dari Kasus Lamandau
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut yakni pasal 338 dan atau 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko