WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Reskrim Polresta mengamankan seorang pria berinisial FR (34), di rumahnya Jalan Kampung Melayu, Gang Gotong Royong, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
FR diamankan setelah melakukan terhadap korban berinisial WNM (31), yang tidak lain istrinya sendiri.
Meski masih berstatus suami istri, antara pelaku dan korban sudah pisah rumah alias barambangan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun, melalaui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa memaparkan, dari pengakuan pelaku sebelumnya janjian dengan korban.
Korban berjanji untuk membawa anaknya ke rumah pelaku.
Namun ternyayta korban tidak menepati janjinya, sehingga membuat pelaku marah.
“Mereka ini sudah tidak tinggal serumah. Jadi anak kadang dibawa pelaku kadang tinggal sama istri,” jelas Kasat Rskrim, Jumat (11/10).
Singkat cerita, kata Eru, korban pun datang ke rumah pelaku dengan membawa anaknya pada Sabtu (5/10).
Saat sampai di rumah tersebut terjadilah rebut-merebut anak, cekcok, hingga berujung penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku memukul ke bagian mata sebelah kiri mengenai mata dan hidung pelapor yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah,” kata Eru.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (7/10).
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.