Hal ini berdasarkan investigasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.
Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi danPermendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan dikutip Minggu (5/10).
Dirjen Dikti juga mengajak masyarakat mencermati izin perguruan tinggi di Indonesia dan asing.
“Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” bebernya.(berbagai sumber)
Editor Restu







