Kemudian pihak keamanan Rumah Sakit menghubungi unit V Ranmor Polresta Banjarmasin untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya, Unit V Ranmor langsung menjemput pelaku, dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk tindak lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut. Kendaraannya itu dijual ke daerah Kandangan,” lanjutnya.
Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Iqnatius)
Editor: Yayu