WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor di kawasan RSUD Ulin Kota Banjarmasin, Minggu (29/8/2024) lalu. Pelaku tersebut adalah Andi Rahman (46), warga Jalan Sutoyo S, Gang 20, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang juga merupakan residivis kasus yang sama. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa memaparkan kejadian tersebut berawal saat korbannya sedang mangkal ojek. Kemudian, pelaku datang meminta diantarkan ke RSUD Ulin Banjarmasin. Saat sampai di RSUD Ulin, lanjut Kasat, pelaku masuk ke dalam rumah sakit sekitar 15 menit, lalu pelaku keluar lagi, mendatangi korban, dengan maksud ingin meminjam motor korban. “Pelaku beralasan ingin membeli obat ke apotik karena obat di apotik RS sedang habis. Untuk meyakinkan, korban juga memberi jaminan sebuah amplop yang katanya berisikan uang sejumlah Rp16 juta,” papar Kasat Reskrim, Kamis (3/10/2024). Karena merasa kasihan, korban meminjamkan motornya, setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali. Kemudian, pelapor menelpon anaknya untuk dijemput, setelah dicek ternyata amplopnya hanya berisi kertas. BACA JUGA : Terungkap Warga Kelayan A Pencuri Sound System di Tempat Ibadah Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 lalu melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, pada Selasa (1/10/2024) pelaku kembali ingin melancarkan aksinya kembali, namun kali ini berhasil dihentikan oleh tim keamanan dari RSUD Ulin. Kemudian pihak keamanan Rumah Sakit menghubungi unit V Ranmor Polresta Banjarmasin untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya, Unit V Ranmor langsung menjemput pelaku, dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk tindak lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut. Kendaraannya itu dijual ke daerah Kandangan,” lanjutnya. Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Iqnatius) Editor: Yayu