Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,44 Gram dan berat bersih 1,02 gram.
Polisi juga mengamankan 1 buah tas selempang warna hijau, 1 unit hp merk Vivo Y-16 warna hitam, 1 hp merk Oppo A-15 warna hitam.
Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy 110 CC warna merah hitam beserta kunci kontak.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







