Baca juga:Waspada Modus Penipuan Berupa Surat Pemenang Voucher Shopee
“Pelaku menjanjikan korban Rp 1 miliar ini bisa dilipatgandakan jadi Rp 17 miliar. Menurut pelaku, ketika sudah jadi Rp 17 miliar, katanya nanti yang Rp 7 miliar akan diberikan kepada korban,” ujar AKP Riski Adrian.
Pelaku terus mengiming-imingi korban sehingga akhirnya merasa tertarik. Selanjutnya, korban diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo. Kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap pada Agustus 2024 (secara tunai maupun transfer) dengan total Rp 137 juta.
Tak puas dengan hasil uang penipuannya, selama September, para pelaku membuat skenario bertujuan mengambil uang korban sebanyak Rp 450 juta. Selanjutnya, korban minta untuk bertemu di Hotel Hyatt, Ngaglik.
Setelah uang itu sudah diterima para pelaku, kemudian korban ditinggal di hotel bersama salah satu tersangka G yang kini masih buron. Sementara RHB pergi menuju Pantai Samas.
“Tersangka RHB menuju Pantai Samas lalu mengirim shareloc ke tersangka G kemudian mengajak korban ke lokasi,” ungkap AKP Riski Adrian.
Sesampainya di pantai, pelaku menyusun skenario seakan-akan ada penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi. Polisi palsu tersebut diperankan oleh para teman pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan air gun. Namun, ketika pelaku sudah dibawa pergi, korban baru sadar telah ditipu. Meski mulanya korban tak sadar dengan sandiwara penangkapan oleh polisi gadungan itu.
“Di Samas tersangka G seolah-olah ditangkap polisi dan diambil dibawa lari,” jelas AKP Riski Adrian.
Hasil uang penipuan digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga memanfaatkan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli emas.
Baca juga:Pusat Aksi Penipuan di Filipina Digerebek, Ada WNI Dipekerjakan Bos Asal Tiongkok
“Jadi barang bukti yang kita amankan ini diantaranya boks tempat menyimpan uang, dua pucuk air gun, dan uang tunai senilai total Rp 107 juta,” pungkas AKP Riski Adrian.
Terkait empat pelaku yang masih buron yakni G (54), L (35), R (35) yang merupakan pecatan TNI. Satu orang lagi yakni teman R. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.







