WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Permohonan gugatan cerai yang diajukan Ruben Onsu terhadap istrinya, Sarwendah, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernikahan yang telah dijalani selama 11 tahun, secara resmi putus berdasarkan putusan pengadilan melalui putusan yang tidak dihadiri para pihak.
Gugatan cerai pertama kali diajukan oleh Ruben Onsu pada 11 Juni 2024 lalu tanpa ada upaya damai di antara kedua belah pihak.
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Ruben Onsu) yang menyatakan perceraian atau perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat (Sarwendah) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H, di Jakarta, Selasa 24 September 2024.
Baca juga: Israel Kembali Gempur Lebanon, Serang Lebih 1.000 Titik
Seperti diberitakan, Ruben Onsu telah melayangkan gugatan cerai kepada wanita yang telah dinikahinya selam 11 tahun menikah.
Meski keputusan ini disayangkan banyak orang, namun hingga kini Ruben masih enggan membeberkan alasannya menceraikan Sarwendah.
“Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, Majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ujar Tumpanuli Marbun, dikutip dari Youtube Cumicumi.
“Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan pengugat dan tergugat diputus karena perceraian,” sambungnya.