Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar,” katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Baca juga:Tim Gabungan Polda Kalsel Gerebek Lokasi Perjudian di Gambut
Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(pwk)
Editor: purwoko










