WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) tertunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng. Kebijakan ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta terhadap sebanyak 2.238 WNI yang keluar negeri sepanjang 2024.
“Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, Bismo Surono di Tangerang, Sabtu (21/09/2024).
Ia mengatakan, pihaknya terus memperkuat peran strategisnya mengawasi perlintasan internasional guna mencegah TPPO/TPPM. Berbagai inisiatif dilakukan demi keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara terbesar Indonesia.
Baca juga: Jajak Pendapat Pemilihan Presiden AS, Harris Kian Signifikan Tinggalkan Trump
Dia juga menambahkan, jika isu perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.
“Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural bisa ditekan.Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.






