WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM) tertunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng. Kebijakan ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta terhadap sebanyak 2.238 WNI yang keluar negeri sepanjang 2024.
“Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, Bismo Surono di Tangerang, Sabtu (21/09/2024).
Ia mengatakan, pihaknya terus memperkuat peran strategisnya mengawasi perlintasan internasional guna mencegah TPPO/TPPM. Berbagai inisiatif dilakukan demi keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara terbesar Indonesia.
Baca juga: Jajak Pendapat Pemilihan Presiden AS, Harris Kian Signifikan Tinggalkan Trump
Dia juga menambahkan, jika isu perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.
“Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural bisa ditekan.Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dalam hal ini, Imigrasi Soetta tengah bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM.