Sekap dan Ancam Mantan Istri dengan Sajam, Pelaku Curanmor di Banjarmasin Diringkus Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mangga Besar, Komplek Mahatama, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (9/9/2024) malam.
Pelaku tersebut adalah MS (30), warga Jalan Gerilya, Komplek Tata Benua Indah, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
MS diamankan setelah melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik korban, yakni Yenny Helda Heryuda (37), warga jalan Tanjung Blok Matahari III, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens memaparkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban, yang tak lain adalah mantan istrinya.
Mendapat tawaran tersebut, lantas korban pun mendatangi pelaku yang saat itu sedang ada di rumahnya.
BACA JUGA: Pejabat Militer Israel Sebut Israel Telah Kalah Perang, Hamas Menang
“Lalu saat sampai di depan rumahnya, korban menanyakan terkait pekerjaan tersebut. Pelaku saat itu langsung meminta korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak,” papar Kapolsek, Kamis (19/9/2024) siang.
Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor, memaksa korban untuk masuk ke kamar rumah tersebut dengan cara menarik tangan korban,” sambungnya.
Saat sudah di dalam kamar, lanjut Christugus, pelaku mengancam korban menggunakan dua buah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur.
“Pelaku mengancam korban dengan sajam agar tidak keluar dari kamar tersebut,” kata Christugus.
Pelaku kemudian pergi dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor korban.
Selang beberapa waktu, pelaku kembali, meminta korban menunggu motornya balik, namun hingga menjelang pagi hari sepeda motor korban tak kunjung datang, kemudian pelaku mengantar korban ke rumahnya.
“Korban sempat disekap kurang lebih selama 6 jam di kamar tersebut,” beber Kapolsek.
Karena kejadian tersebut, dua hari setelahnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, yakni sebuah sepeda motor dan juga dua bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku diamankan di Jalan Gerilya Komplek Mahatama, pada Rabu (11/9/2024) malam,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kejahatannya diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, pelaku, MY merasa menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap korban.
MY mengaku melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi.
“Karena saya lagi perlu uang untuk bayar utang, dan kendaraan tersebut rencananya saya gadaikan untuk mendapatkan uang,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu