Selain itu, sesuai dengan kondisi tersebut surat yang dikeluarkan oleh Menkeu Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.
Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada ke KPU Kota Banjarmasin Dijaga Ketat
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
Baca juga: Kadinsos Dian Marliana Dibebastugaskan, BKPSDM Banjar Buka Suara
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
Baca juga: Peringati Harhubnas, Ini Pencapaian Sektor Perhubungan Pemkab Tanah Bumbu
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (Sidik Purwoko)