WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Bintang pop Justin Timberlake dijatuhi hukuman kerja sosial oleh pengadilan pada 13 September, setelah ia dinyatakan bersalah menyusul penangkapannya karena mengemudi dalam keadaan mabuk, media AS melaporkan.
Pada tanggal 18 Juni, pesohor berusia 43 tahun itu ditilang di kota Sag Harbor, sekitar 160 km sebelah timur Kota New York, setelah polisi melihat BMW-nya melewati tanda berhenti dan kesulitan untuk tetap berada di jalur jalan raya.
Baca juga:Justin Timberlake Ditangkap, Ini Kasusnya
Hakim Pengadilan Sag Harbor Carl Irace menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada Timberlake dan memerintahkan bintang tersebut untuk membuat pernyataan publik setelah penyanyi itu mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan yaitu mengemudi sambil mengalami gangguan alkohol, penyiar NBC melaporkan.
Tuduhan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang dikenakan denda antara US$300 dan US$500 (S$400 dan S$650) dan penangguhan izin selama 90 hari.
Timberlake mengatakan kepada Hakim Irace bahwa dia bersedia melakukan pelayanan masyarakat antara 25 dan 40 jam untuk menyelesaikan kasus ini, NBC melaporkan.
“Saya berusaha mempertahankan standar yang sangat tinggi untuk diri saya sendiri. Saya menemukan diri saya dalam posisi di mana saya bisa membuat keputusan yang berbeda,” kata Timberlake, di luar pengadilan.
“Bahkan jika Anda baru minum satu kali, jangan mengemudi mobil, ada banyak alternatif,” tambah Timberlake yang mengenakan kardigan gelap dan kalung mutiara.