21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub Dongkel Ketua Umum Arsjad Rasjid

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan munaslub diadakan tanpa mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak memiliki prosedur munaslub atau penggantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar aturan atau menyatakan pengunduran diri,” ungkap Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Sabtu (14/9/2024) seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Baca juga:Kadin: Perputaran Uang saat Lebaran Bisa Tembus Rp 157,3 Triliun

Menurut AD/ART Kadin Indonesia, munaslub hanya bisa diselenggarakan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terdapat di dalamnya, dan itu pun setelah dua kali peringatan tertulis tidak diindahkan.

Selain itu, permohonan munaslub harus diajukan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.(pwk)

Editor: purwoko