Bawaslu Kalsel Datangi Desa Ajung Ajak Masyarakat Hindari Money Politic Jelang Pilkada 2024

    “Karena sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang membahas tentang hukuman money politic, baik bagi si pemberi maupun yang menerima,” tutupnya.

    Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel, H. Supriyanto Noor, Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi dan warga Desa Ajung. (alfi)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Usai Libur Lebaran, Bupati Barito Kuala: Saatnya Layani Masyarakat dengan Semangat Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI