“Karena sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang membahas tentang hukuman money politic, baik bagi si pemberi maupun yang menerima,” tutupnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel, H. Supriyanto Noor, Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi dan warga Desa Ajung. (alfi)
Editor: Yayu