“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.
Diberitakan, Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
Baca juga:Sudah Divonis Kasus Korupsi, Kini SYL Dibidik TPPU
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(pwk)
Editor: purwoko







