Dengan demikian keputusan presiden (keppres) pemberhentian sebagai sekretaris kabinet akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesuaikan permohonan Pramono Anung.
Terkait izin pengunduran diri Pramono, Ari mengatakan bahwa presiden menghormati pilihan dan hak politik setiap pejabat negara.
“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” pungkas Ari.(pwk)
Editor: purwoko







