Penyidik kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dengan menelusuri jejak digital percakapan. Barang bukti yang disita antara lain Satu unit HP Samsung Galaxy A14 5G, dengan IMEI 351998830140471 dan 35953860146175 serta nomor telepon 085717301800 dan 087749117360, kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307952082293359, 2 lembar bukti transfer, 1 bundel percakapan WhatsApp, 1 video adegan asusila, serta 8 tampilan gambar/foto asusila.
“Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” ungkap Direktur.
AGP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(berbagai sumber)
Editor Restu