PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Bagaimana Nasibnya Nanti?

PTUN Jakarta diketahui tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.

“Rencana Jumat (06/09/2024) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Kondisi Prajurit Pas-Pasan, Panglima TNI Ajukan Tukin ke DPR

Albertina menambahkan, langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.

“Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus,” tambahnya.

Seperti diketahui, Nurul Ghufron tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko